Desa Landih, Kecamatan Bangli, melaksanakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perangkat desa dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan KantorDesa Landih dan dihadiri oleh seluruh unsur BPD serta jajaran perangkat desa.
Musyawarah ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan. Dalam forum tersebut, perangkat desa memaparkan rancangan perubahan APBDes yang mencakup penyesuaian alokasi dana untuk program prioritas..
Seluruh peserta musyawarah melakukan evaluasi terhadap rancangan yang diajukan, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan anggaran semester sebelumnya serta aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai forum. Setelah melalui proses pembahasan, rancangan perubahan APBDes Tahun 2025 disepakati untuk ditetapkan dan dilanjutkan ke tahap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Landih dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.