Sesuai dengan arahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali melalui surat Nomor: B.28.005/2513/V/DPMD DUKCAPIL tentang pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Perbekel Landih I Wayan Suarta telah mengukuhkan TPPS Desa Landih pada hari Kamis 28 April 2022. Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor desa landih ini dihadiri oleh Ketua BPD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua BPD Landih, Babinkantibmas Landih, TPPS meliputi Ketua TP PKK Desa (Ketua Pelaksana), Bidan Desa, Kelian Banjar Dinas se-Desa Landih, Kader KPM, Kader Posyandu, Kader BKB, Pokja II, Pokja IV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa dilanjutkan dengan Pembacaan SK serta pembacaan dan penandatangan Berita Acara Pengukuhan. Perbekel Landih dalam sambutannya menegaskan tugas dari masing kader yang tergabung dalam TPPS ini agar ke depan bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berkoordinasi agar penangan stunting di Desa Landih berjalan dengan baik.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Regulasi Baru Desa Baru
Penutupan Pelatihan Rejang Renteng Desa Landih
Pelatihan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
Lanjutan Peningkatan Jalan Boni Menuju Landih Mulai Dikerjakan
Kegiatan Penyelenggaraan Upacara Kegamaan Br. Adat Boni