Sesuai dengan Pemendagri No 20 Tahun 2018 pasal 71 ayat 1 dan 2 dimana Desa harus mengiinformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi. Dimana informasi tersebut paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Berdasarkan peraturan tersebut Desa Landih telah melakukan pemasangan baliho yang ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa Landih dan lima Banjar Dinas di wilayah Desa Landih.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap-12 Desa Landih
Pemeliharaan Jalan Bau Kaja Palaktiying
Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan APBDes Landih Tahun Anggaran 2022
Bupati Bangli I Made Gianyar Lantik penjabat (Pj) Perbekel Landih
Kegiatan Penyelenggaraan PAUD Tahun 2024
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif
Penyaluran BLT Desa Tahap-5 Tahun Anggaran 2022